Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lowongan Kerja CPNS Kabupaten Aceh Barat Tahun 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 866 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2021, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021 sebanyak 806 (delapan ratus enam) formasi dengan ketentuan sebagai berikut:


A. FORMASI YANG DIBUTUHKAN

Jumlah formasi CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun

2021 sejumlah 806 (Delapan Ratus Enam) formasi, yang terdiri dari :


1. Jumlah formasi PPPK Tenaga Guru sebanyak 424 (empat ratus dua puluh

empat) formasi;

2. Jumlah formasi PPPK Non Guru sebanyak 76 (tujuh puluh enam) formasi yang terdiri dari 59 (lima puluh sembilan) Tenaga Kesehatan dan 17 (tujuh belas) Tenaga Teknis; dan

3. Jumlah formasi CPNS sebanyak 306 (tiga ratus enam) yang terdiri dari 50 (lima puluh) formasi Tenaga Kesehatan dan 256 (dua ratus lima puluh enam) formasi Tenaga Teknis.

Rincian kebutuhan jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah alokasi formasi, dan unit kerja penempatan sebagaimana lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.


B. PERSYARATAN PELAMAR

1. PPPK Guru

Persyaratan Umum bagi pelamar formasi PPPK Guru sebagai berikut:

a. warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,

setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik

Indonesia;

b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan

pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena

melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau

diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. memiliki sertifikat pendidikan dan/atau pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

h. berkelakuan baik;

i. bebas Narkoba; dan

j. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Barat.


2. PPPK Non Guru Persyaratan Umum bagi Pelamar formasi PPPK Non Guru sebagai berikut:

a. warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,

setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun pada saat mendaftar dan setinggitingginya 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar;

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan

pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena

melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau

diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

g. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

h. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

i. berkelakuan baik;

j. bebas Narkoba; dan

k. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Barat.


3. CPNS 

Persyaratan umum bagi Pelamat formasi CPNS sebagai berikut:

a. warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,

setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan

pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena

melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau

diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

g. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

h. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

i. berkelakuan baik;

j. bebas Narkoba; dan

k. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Barat.



Lowongan Kerja CPNS Kabupaten Aceh Barat Tahun 2021



C. TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN PELAMAR BAGI

PELAMAR PPPK NON GURU DAN PELAMAR CPNS

1. Tata Cara Pendaftaran

a. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 30 Juni s.d 21 Juli 2021 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pelamar dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK);

b. Pada saat pendaftaran secara online melalui portal sebagaimana diatas, pelamar harus mengisi NIK pelamar dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga, alamat email aktif, membuat password dan membuat jawaban pengaman lalu mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 120 Kb, maks 200 Kb, tipe file jpeg/jpg) dan cetak Kartu Informasi Akun;

c. Setelah itu, pelamar kembali login ke portal diatas menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, kemudian pelamar mengunggah foto diri pelamar (swafoto) yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan eKTP/surat keterangan perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 120 Kb, maks 200 Kb, tipe file jpeg/jpg), pelamar memilih instansi Kabupaten Aceh Barat, jenis formasi dan jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan form yang tersedia khusus pelamar wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, apabila telah lengkap pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021.


2. Dokumen Persyaratan Pelamar

a. Bagi Pelamar PPPK Non Guru

Dokumen, ukuran file dan tipe file yang diunggah ke dalam portal SSCASN adalah sebagai berikut:

1) Scan Pas Foto berlatar belakang merah, maksimal 200 Kb dengan tipe file jpeg/jpg;

2) Scan Asli KTP, maksimal 200 Kb dengan tipe file jpeg/jpg;

3) Scan Asli Surat Lamaran ditulis tangan menggunakan pena tinta hitam dengan rapi dan dapat dibaca dengan jelas yang ditujukan kepada Bupati Aceh Barat serta ditandatangani diatas materai 10.000,

maksimal 300 Kb dengan tipe file pdf (format terlampir);

4) Scan Asli Ijazah + Sertifikasi Keahlian/Surat Tanda Registrasi (STR) untuk pelamar jabatan tenaga kesehatan (di jadikan kedalam satu file), maksimal 800 Kb dengan tipe file pdf;

5) Scan Asli Transkrip Nilai dengan nilai IPK minimal 2,50 (dua koma lima puluh), maksimal 600 Kb dengan tipe file pdf;

6) Scan Fotocopy Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi pada saat kelulusan yang telah dilegalisir bagi yang akreditasinya tidak tercantum pada Ijazah, maksimal 500 Kb dengan tipe file pdf; dan 

7) Scan Asli Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang menerangkan memiliki pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun pada Instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar dan ditandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, maksimal 800 Kb dengan tipe file pdf.


b. Bagi Pelamar CPNS

Dokumen, ukuran file dan tipe file yang diunggah ke dalam portal SSCASN adalah sebagai berikut:

1) Scan Pas Foto berlatar belakang merah, maksimal 200 Kb dengan tipe file jpeg/jpg;

2) Scan Asli KTP, maksimal 200 Kb dengan tipe file jpeg/jpg;

3) Scan Asli Surat Lamaran ditulis tangan menggunakan pena tinta hitam dengan rapi dan dapat dibaca dengan jelas yang ditujukan kepada Bupati Aceh Barat serta ditandatangani diatas materai 10.000,

maksimal 300 Kb dengan tipe file pdf (format terlampir);

4) Scan Asli Ijazah + Surat Tanda Registrasi (STR) untuk pelamar jabatan tenaga kesehatan (di jadikan kedalam satu file), maksimal 800 Kb dengan tipe file pdf;

5) Scan Asli Transkrip Nilai dengan nilai IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima), maksimal 600 Kb dengan tipe file pdf;

6) Scan Fotocopy Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi pada saat kelulusan yang telah dilegalisir bagi yang akreditasinya tidak tercantum pada Ijazah maksimal 500 Kb dengan tipe file pdf;

7) Scan Asli Surat Keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya untuk pelamar penyandang disabilitas maksimal 800 Kb dengan tipe file pdf; dan

8) Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.


D. Ketentuan Lain

a. Dokumen persyaratan pelamar formasi PPPK Guru yang diunggah ke dalam portal SSCASN ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

b. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi jabatan yang disediakan.

c. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya akan diberikan Kartu Peserta yang akan digunakan untuk mengikuti tahapan selanjutnya dalam Seleksi CPNS 2021.

d. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

e. Pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi dinyatakan Gugur dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya dalam Seleksi CPNS 2021.

f. Peserta dapat mencetak Kartu Tanda Peserta pada portal SSCASN.

g. Setiap pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi di 1 (satu) instansi.


E. SISTEM KELULUSAN

1. Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada verifikasi dokumen asli. Hanya pelamar yang lulus Seleksi Administrasi yang mendapatkan Kartu Tanda Peserta dan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

2. Penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

3. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi yang dibutuhkan.

4. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

5. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD dan SKB diwajibkan mengikuti Tes Bebas Narkoba.

6. Peserta yang dinyatakan tidak lulus Tes Bebas Narkoba dinyatakan gugur dan hanya peserta yang dinyatakan lulus SKD, lulus SKB dan lulus Tes Bebas Narkoba yang akan diusulkan untuk memperoleh penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) dari BKN.

7. Pada waktu melamar dengan sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang tidak benar, yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK dan CPNS, apabila telah memperoleh NIP dan diangkat menjadi PPPK dan CPNS, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur/dibatalkan serta dapat diproses secara hukum.


F. LAIN-LAIN

1. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.

2. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan diterima kemudian mengundurkan diri/dibatalkan/digugurkan, maka Panitia Seleksi dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat.

3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah pengumuman kelulusan akhir, terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya dan/atau terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan. 

4. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan calon pegawai negeri sipil untuk periode berikutnya.

5. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

6. Panitia Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2021 tidak memungut biaya apapun dalam Seleksi Penerimaan CASN dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat atau panitia.

7. Pengumuman ini dapat diakses melalui website : https://bkpsdm.acehbaratkab.go.id

8. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan CASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2021 dapat menghubungi:

a. Email : bkppkab.acehbarat@gmail.com

b. Telegram : https://t.me/joinchat/OtZ9sDLb-pxiMTk1

c. Helpdesk offline bertempat di Kantor BKPSDM Kabupaten Aceh Barat Jl. Ujong Beurasok Gampong Lapang – Kompleks Dinas Pendidikan

b. Para Calon Pelamar disarankan untuk memantau portal sebagaimana

tersebut diatas. Kelalaian Pelamar dalam mengikuti dan/atau memahami isi pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

c. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.


Alokasi Formasi dan kuota sebagai berikut:


Silahkan mendaftarkan diri pada link dibawah ini:




Sumber informasi lowongan kerja diatas secara gratis kami peroleh dari sumber yang terpercaya sehingga kami persilahkan bagi anda yang merasa ingin untuk menyalin dan menyebarkan informasi ini, sebagai bentuk rasa terima kasih atas usaha kami ini alangkah baiknya untuk mencantumkan sumber alamat situs ini https://www.kerjadiaceh.com sebagai bagian dari artikel yang anda buat karena hal tersebut membantu kami untuk terus berkarya menyajikan update lowongan kerja terbaru untuk menjadikan situs ini rujukan nomer satu para pencari kerja di Indonesia dan membantu para jobseeker atau pencari kerja menemukan pekerjaan impian mereka.
Gabung Grup WA > Loker Aceh