Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lowongan Kerja CPNS Bener Meriah Tahun 2021 Tersedia 873 Formasi

Lowongan Kerja CPNS Bener Meriah - Dalam Rangka Pengisian Formasi Pegawai Apartur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2021 berdasarkan : 

1. Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 

3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 678 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2021; 

4. Paraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil; 

5. Paraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Untuk Instansi Daerah Tahun 2021; 

6. Paraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional 

7. Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor : Peg. 810/ 60 l/ SK /2021 Tentang Penetapan Rincian Formasi Pegawai Apartur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2021. 


Lowongan Kerja CPNSahun 2021 Tersedia 873 Formasi




Maka Pemerintah Kabupaten Bener Meriah akan melaksanakan Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Seleksi Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2021 dengan Ketentuan Sebagai Berikut : 

A. FORMASI JABATAN YANG AKAN DIISI

1. Formasi Yang diisi sebanyak 873 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga) Formasi dengan Rincian Sebagai Berikut : 

a. Tenaga Teknis Sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) Formasi terdiri dari CPNS 16 (Enam Belas) dan PPPK 5 (lima); 

b. Tenaga Guru Sebanyak 732 (Tujuh ratus Tiga Puluh Dua) Formasi terdiri dari PPPK 732 (Tujuh ratus Tiga Puluh Dua); dan 

c. Tenaga Kesehatan Sebanyak 120 (Seratus Dua Puluh) Formasi terdiri dari CPNS 51 (Lima Puluh Satu) dan PPPK 69 (Enam Puluh Sembilan). 

2. Rincian terkait nama jabatan, Jumlah lowongan jabatan, Unit Kerja Penempatan, serta kualifikasi Pendidikan tercantum pada Lampiran pengumuman ini; 


B. PERSYARATAN 

Persyaratan umum  

1. Warga Negara Indonesia yang Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

2. Usia paling rendah 18 (Delapan Belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar bagi formasi CPNS dan Usia 20 (dua puluh) tahun sampai 1 (Satu) tahun sebelum Batas Usia pensiun pada jabatan yang dilamar pada saat mendaftar bagi formasi PPPK dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (Dua) tahun atau lebih; 

4. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai Pegawai Swasta; 

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasonal Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan prasyaratan jabatan; 8. Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan; 

9. Memiliki Integritas tinggi, berkelakuan baik, dan bebas NARKOBA; 10. Bersedia ditempatkan seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; 

11. Bersedia Mengabdi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan Tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (Sepuluh) tahun sejak ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil. 

12. Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima ) tahun tidak boleh mengajukan pindah dengan alasan apapun jika tetap mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri atau putus hubungan kerja; 

13. Hubungan perjanjian kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat di antara masa hubungan perjanjian kerja atau selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

14. Ketentuan dan persayaratan bagi pelamar formasi khusus penyandang disabilitas berupa Tunadaksa, dengan ketentuan sebagai berikut : 

  • Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/ tingkat disabilitasnya; 
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar dengan durasi makximal 5 (lima) menit; 
  • Formasi khusus penyandang disabilitas tunadaksa untuk jabatan formasi CPNS Tenaga Teknis dengan jabatan Pengelola Perpustakaan sebanyak 1 (satu) orang; 


Persvaratan Khusus 

1. Peserta yang berhak mendaftar pada Formasi Tenaga Guru PPPK adalah : 

  • THK-II 
  • Guru Non - ASN yang terdaftar di Dapodik 
  • Guru swasta yang terdaftar di Dapodik 
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 

2. Memiliki serifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; 

3. Kualifikasi pendidikan bagi jabatan PPPK Guru merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1460 / B.B 1 / GT.02.0 1 / 202 1 tanggal 15 Maret 2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021; 

4. Untuk pelamar formasi kesehatan agar melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan Internship yang masih berlaku pada saat melamar di buktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada surat registrasi; (Asli). Dikecualikan bagi Pendidikan S 1 / Sarjana Kesehatan Masyarakat. 

5. Untuk pelamar yang berlatar belakang pendidikan S 1 /D-IV dan D-III ialah lulusan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKES pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dengan indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,00 (dua koma nol nol); 

6. Untuk pelamar formasi CPNS wajib berKTP Bener Meriah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli bukan Surat Keterangan Domisili; 

7. Untuk lulusan luar Negeri wajib menyertakan surat keterangan penyetaraan ijazah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI; 

8. Untuk Ijazah Sementara/Surat Keterangan Lulus/ Bukti Yudisium TIDAK BERLAKU; 

9. Apabila Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud tidak lengkap atau tidak dapat dibuktikan/diragukan kebenarannya, peserta dinyatakan GUGUR dalam seleksi administrasi. 


C. PENDAFTARAN 

1. Keseluruhan tahapan pendaftaran dan kelengkapan berkas pendaftaran dilaksanakan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN-BKN) dengan alamat https: / /sscasn.bkn.go.id dimulai sejak tanggal tanggal 30 Juni 2021 pukul 23.59 WIB sampai dengan tanggal 21 Juli 2021 Pukul 23.59 WIB. 

2. Peserta wajib melengkapi berkas pendaftaran yang disampaikan dalam bentuk Portable Documen Format) (pdf) dan diunggah secara online melalui portal SSCASN-BKN dengan Ketentuan sebagai berikut: 

  • Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani dengan tinta hitam asli diatas materai Rp.10.000; 
  • Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan perekaman data diri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 
  • Pas Photo dengan latar belakang MERAH; 
  • Asli Ijazah sesuai persyaratan pendidikan pada jabatan yang dilamar; 
  • Asli Transkrip Nilai; 
  • Surat Keterangan Akreditasi Program Studi; 
  • Asli Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah (untuk lulusan S-1/d-IV dan D-III Luar Negeri); 
  • Asli Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementeria Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk pelamar Formasi Guru yang yang telah memiliki sertifikat pendidik. 
  • Asli Surat Tanda Registrasi (STR) bukan Internship yang masih berlaku untuk pelamar Formasi Tenaga Kesehatan. 
  • Surat Pernyataan dan Surat Keputusan Pengangkatan Pertama dari tempat yang bersangkutan bekerja sebagai tenaga Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan paling singkat selama 6 (Enam) tahun ditandatangani oleh Pimpinan Instansi/ Kepala SKPK; ( Khusus Bagi Pelamar PPPK Non Guru); 
  • Asli Surat Pernyataan Tidak Pernah Dihukum Penjara, dan lain-lain yang ditanda tangani di atas materai Rp.10.000; 
  • Surat Pernyataan Tidak Minta Pindah yang disetujui oleh orangtua/ suami/ istri di atas materai Rp.10.000; 
  • Bagi peserta disabilitas yang di masukan dalam system SSCASN adalah Link (tautan) video' 
  • Ukuran dan format berkas yang diupload disesuaikan dengan kapasitas yang tersedia dalam system SSCASN pada saat mendaftar. 


D. TAHAPAN SELEKSI 

Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggara 2021 dilaksanakan dengan SISTEM GUGUR melalui tahapan sebagai berikut : 

Tahap I : Seleksi Administrasi 

a. Formasi CPNS dan PPPK Non Guru 

Seleksi Administrasi dilakukan melalui pencocokan persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar melalui portal SSCASN-BKN. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi. 

b. Formasi PPPK Guru 

  • Pelaksanaan Pengadaan PPPK JF Guru dilakukan secara nasional oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi. 
  • Bagi pelamar tidak boleh melamar lebih dari 1 (satu) Instansi atau jabatan. 


Tahap II : Seleksi Kompetensi 

a. Formasi CPNS 

Seleksi Kompetensi Dasar dilaksanakan oleh pelamar menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) Badan Kepegawaian Negara yang meliputi karakteristik pribadi (TKP), Intelegensia umum (TIU), serta Wawasan Kebangsaan (TWK). 

b. Formasi PPPK Non Guru 

Seleksi Kompentesi dilaksanakan oleh pelamar menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) Badan Kepegawaian Negara yang meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural. 

c. Formasi PPPK Guru 

  • Seleksi Kompetensi dilaksanakan oleh pelamar menggunakan sistem CAT-UNBK yang meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural, yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali seleksi. 
  • Peserta diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi sebanyak 3 (tiga) kali dengan ketentuan peserta yang dinyatakan tidak lulus pada Seleksi Tahap I dapat mengikuti Seleksi Tahap II, Peserta yang tidak lulus Tahap II dapat mengikuti Seleksi Tahap III dengan melakukan pemilihan kebutuhan ulang pada SSCASN. 


Tahap III : Seleksi Kompetensi 

a. Formasi CPNS 

1. Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan terhadap pelamar Formasi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis bila dipandang perlu; 

2. Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/ formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD; 

3. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang menggunakan sistem CAT-BKN pada waktu dan lokasi yang ditentukan kemudian. 

b. Formasi PPPK Guru 

1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi Tahap I (satu) mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi 

2. Wawancara dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK pada waktu dan lokasi yang ditentukan kemudian. 


E. KETENTUAN LAIN-LAIN 

1. Dalam rangka pelaksanaan seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2021, panitia Seleksi tidak memungut biaya apapun; 

2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan; 

3. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/ atau data tidak sesuai dengan dokumen yang di unggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur/ tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta; 

4. Keseluruhan biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan keperluan pribadi calon peserta yang dikeluarkan selama tahapan seleksi tidak menjadi tanggungan Panitia Seleksi; 

5. Apabila selama proses pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara sampai dengan pengangkatan sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah diketahui bahwa peserta memberikan informasi/data yang tidak benar, Panitia Seleksi berhak menggugurkan keikut sertaan/ kelulusan peserta yang bersangkutan; 

6. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat digangu gugat; 

7. Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh pendaftar/peserta menjadi milik panitia; 

8. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman https://bkpp.benerrneriahkab.go.id 

9. Pelayanan dan penjelasan Informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah tahun 2021 dapat menghubungi : 

a. Sekretariat Panitia Seleksi CPNS dengan alamat Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bener Meriah 

b. Pengaduaan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2021 melalui email : formasi.bkppbm@gmail.com 

10. Harap dibaca dan dipahami Pengumuman ini dengan cermat dan telitl sebelum metakukan pendaftaran karena kesatahart dalam melakukan Upload dokumen pertdaftaran menjadi tanggung jawab peserta


Berikut rincian Posisi dan kuota CPNS Kab Bener Meriah:

TENAGA TEKNIS

1. AHLI PERTAMA-PENYULUHAN PERTANIAN - PPPK 5 ORANG

2. ANALIS ADVOKASI HUKUM - CPNS 1 ORANG

3. ANALIS BANGUNAN DAN GEDUNG - CPNS 1 ORANG

4. ANALIS INDUSTRI - CPNS 1 ORANG

5. ANALIS KESEHATAN IBU DAN ANAK - CPNS 1 ORANG

6. ANALIS KOMUNITAS ADAT - CPNS 1 ORANG

7. ANALIS LINGKUNGAN HIDUP - CPNS 1 ORANG

8. ANALIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - CPNS 2 ORANG

9. ANALIS PENGEMBANGAN EKONOMI PEDESAAN - CPNS 1 ORANG

10. PENGELOLA PERPUSTAKAAN - CPNS 1 ORANG

11.PENGUJI LABORATORIUM TANAH DAN ASPAL BETON- CPNS 1 ORANG

12. PENYUSUN PROGRAM ANGGARAN DAN PELAPORAN- CPNS 1 ORANG

13. PENYUSUN PROMOSI DAN KERJSAMA - CPNS 1 ORANG

14. PENYUSUN RISALAH - CPNS 1 ORANG

15. PRANATA LAPORAN KEUANGAN - CPNS 1 ORANG

16. VERIFIKATOR KEUANGAN - CPNS 1 ORANG


TENAGA PENDIDIKAN

1. AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM 27 ORANG

2. AHLI PERTAMA - GURU BAHASA INDONESIA 15 ORANG

3. AHLI PERTAMA - GURU BAHASA INGGRIS 14 ORANG

4. AHLI PERTAMA - GURU BIMBINGAN KONSELING 34 ORANG

5. AHLI PERTAMA - GURU IPA 2 ORANG

6. AHLI PERTAMA - GURU IPS 1 ORANG

7. AHLI PERTAMA - GURU KELAS 421 ORANG

8. AHLI PERTAMA - GURU MATEMATIKA 13 ORANG

9. AHLI PERTAMA - GURU PENJASORKES 79 ORANAG

1O. AHLI PERTAMA - GURU PPKN 20 ORANG

11. AHLI PERTAMA - GURU PRAKARYA DAN KEWIRAUSAHAAN 27 ORANG

12. AHLI PERTAMA - GURU SENI BUDAYA 30 ORANG

13. AHLI PERTAMA - GURU TIK 49 ORANG


TENAGA KESEHATAN

1. AHLI PERTAMA - APOTEKER 120 ORANG

2. AHLI PERTAMA - DOKTER 3 ORANG

3. AHLI PERTAMA - DOKTER GIGI 3 

4. AHLI PERTAMA - PENYULUHAN KESEHATAN MASYARAKAT 3 ORANG

5. AHLI PERTAMA - PERAWAT 5 ORANG

6. AHLI PERTAMA - PSIKOLOG KLINIS 1 ORANG

7. TERAMPIL - ASISTEM APOTEKER - 1 ORANG

8. TERAMPIL - BIDAN 29 ORANG

9. TERAMPIL - FISIOTERAPIS 1 ORANG

10. TERAMPIL - NUTRISIONIS 7 ORANG

11. TERAMPIL -  PERAWAT 25 ORANG

12. TERAMPIL -  TERAPIS GIGI DAN MULUT 4 ORANG

13. TERAMPIL -  PEREKAM MEDIS 11 ORANG

14. TERAMPIL - PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN 2 ORANG

15. TERAMPIL - RADIOGRAFER 1 ORANG

16. TERAMPIL - REFRAKSIONIS 3 ORANG

17. TERAMPIL -  SANITARIAN 4 ORANG

18. TERAMPIL - TEKNISI ELEKTROMEDIS 1 ORANG


silahkan mendaftar melalui link berikut:


Gabung Grup WA > Loker Aceh