Rekrutmen Anggota KOMISI PENYIARAN INDONESIA (KPI) ACEH
Lowongan Kerja Aceh - Komisi Penyiaran Indonesia Aceh atau disebut KPI Aceh adalah lembaga Negara Independen yang dibentuk berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI Aceh merupakan KPI Daerah atau KPID yang dibentuk di setiap wilayah Provinsi di seluruh Indonesia. KPI Aceh melakukan fungsi koordinasi dengan KPI Pusat yang berkedudukan di Jakarta.KPI Aceh berperan dan bertanggung jawab dalam urusan penyiaran di Aceh, hal ini diatur dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh sebagai payung hukum pelaksanaan kekhususan Aceh. Pasal 153 mengatur kewenangan Aceh dalam bidang penyiaran dan menyebutkan KPI Aceh sebagai lembaga yang berwenang dalam melaksanakan regulasi penyiaran di Aceh..
KPI Aceh pertama dibentuk pada tahun 2013, beranggotakan tujuh komisioner dan dipilih oleh DPR Aceh. KPI Aceh sebagai lembaga yang mewakili kepentingan publik pada bidang penyiaran mempunyai tugas utama dalam mengawal penyiaran sesuai dengan kearifan lokal dan syariat islam di Aceh.
Tim seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA), berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 14/P-1/DPRA/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang Penetapan Panitia Seleksi Calon Anggota KPIA, dengan ini mengundang kepada seluruh warga Negara Indonesia untuk berpartisipasi dan mendaftarkan diri menjadi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA), Periode 2024-2027 dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
I. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. Berpendidikan Minimal Sarjana (S1);
d. Memiliki kepedulian dan pengetahuan dalam bidang penyiaran;
e. Tidak terkait langsung dan tidak langsung dengan kepemilikan media penyiaran;
f. Bukan pejabat pemerintah, legislatif, yudikatif dan non partisan; dan
g. Berumur minimal 30 tahun, maksimal 60 tahun terhitung sampai 10 Juni 2024.
II. PERSYARATAN KHUSUS
a. Membuat makalah, visi dan misi dengan spasi 1,5 dan jumlah minimal 900-1.500 kata;
b. Mengisi Formulir Pendaftaran dan kelengkapan administrasi lainnya (dapat di download di website http://dpra.acehprov.go.id/);
c. Foto copy ijazah yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang;
d. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
e. Pas Photo Latar Merah 4 x 6 cm = 3 Lembar; dan
f. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
III. LAIN-LAIN
a. Semua berkas harus disusun berurutan sesuai syarat-syarat khusus di atas, dan dijlid dengan menyertakan surat pengantar yang ditujukan kepada Tim Seleksi KPI Aceh. Berkas diantar langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi KPIA DPR Aceh [Ruang Korpri] pada tanggal 10-24 Juni 2024, pukul 09.00-16.00 WIB, setiap hari kerja.
b. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat
c. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website http://dpra.acehprov.go.id/ atau menghubungi Sdr. Teuku Kardiansyah, A.Md (HP. 082287942020) dan Sdr. Rusmin, S.Kom, M.Si (HP. 081360001217).
Sumber informasi lowongan kerja diatas secara gratis kami peroleh dari sumber yang terpercaya sehingga kami persilahkan bagi anda yang merasa ingin untuk menyalin dan menyebarkan informasi ini, sebagai bentuk rasa terima kasih atas usaha kami ini alangkah baiknya untuk mencantumkan sumber alamat situs ini https://www.kerjadiaceh.com sebagai bagian dari artikel yang anda buat karena hal tersebut membantu kami untuk terus berkarya menyajikan update lowongan kerja terbaru untuk menjadikan situs ini rujukan nomer satu para pencari kerja di Indonesia dan membantu para jobseeker atau pencari kerja menemukan pekerjaan impian mereka.
PENGUMUMAN: Lamaran papling labat 24 Juni 2024
- Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diberitahu melalui email atau telepon resmi
- Hanya pelamar terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi
- Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya.